Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).
Airlangga mengatakan kepada Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar vaksin booster menjadi syarat naik pesawat terbaru.
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Vaksin booster nantinya tak cuma akan menjadi syarat naik pesawat.
Melainkan juga sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi lain.
Terkait alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel penerbangan
Baca juga: Catat, Syarat Naik Pesawat AirAsia Terbaru untuk Penerbangan Domestik Mulai 17 Juli 2022
Baca juga: Etihad Airways Luncurkan Model Pesawat via NFT, Bawa Dunia Penerbangan Jadi Lebih Elit
Baca tanpa iklan