Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Asyik! Qantas Mencabut Aturan Vaksin Covid-19 dari Syarat Penerbangan Internasional

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai penerbangan Qantas. Maskapai ini akhirnya akan menghapuskan vaksin Covid-19 dari syarat penerbangan internasional mulai Selasa (19/7/2022).

Semua penumpang wajib pakai masker, entah itu sedang melakukan penerbangan domestik maupun internasional.

Masker akan terus diperlukan di mana peraturan pemerintah menetapkan bahwa masker harus dipakai, termasuk penerbangan domestik di dalam pesawat di Australia," tertulis dalam pernyataan Qantas.

Tetapi aturan mengenakan masker pada penerbangan internasional bervariasi tergantung pada tujuan.

Pemerintah Australia masih mewajibkan masker untuk dipakai dalam penerbangan ke Australia.

Akibatnya, di beberapa rute internasional Qantas, penerbangan ini bebas masker saat penerbangan keluar dan menggunakan masker untuk penerbangan masuk.

Baca juga: Kembali Terjadi, Aksi Penumpang Mabuk di Pesawat Bikin Kacau Penerbangan hingga Lukai Pramugara

Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Selain penerbangan asal Australia itu, di Indonesia juga menegakkan kebijakan baru untuk naik pesawat.

Syarat naik pesawat terbaru ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Hal ini disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Berikut syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dilaporkan TribunTravel sebelumnya, vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru.

Halaman
123