4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi Periode 22 Juli 2022, Ada KA Airlangga
5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kendati demikian, penumpang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat naik KA jarak jauh.
Sebelum syarat naik KA jarak jauh terbaru dikeluarkan, KAI memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Sementara itu, untuk KA lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, asalkan penumpang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
(TribunTravel.com/SA)
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Solo Balapan ke Bandung Periode 24 Juli 2022, Simak Harga Tiketnya
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Periode Juli 2022, dari KA Argo Lawu hingga KA Argo Cheribon
Artikel lain terkait kereta api