Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022: Tes PCR dan Antigen Diberlakukan Lagi

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Berikut syarat naik KA jarak jauh terbaru berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum lama ini menerbitkan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh terbaru.

Adapun syarat naik KA jarak jauh tersebut berlaku mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. KAI)

Syarat naik KA jarak jauh diterbitkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat naik KA jarak jauh terbaru ini diharapkan bisa menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 Bandung

Ia melanjutkan, pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api selama masa pandemi Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI, Selasa (12/7/2022).

LIHAT JUGA:

Baca juga: Mengenal Livery Lokomotif Kereta Api dari Masa ke Masa, Ternyata Sudah Empat Kali Berganti

Baca juga: Jadwal Kereta Api Argo Bromo Anggrek & Dharmawangsa dari Semarang ke Surabaya Periode 24 Juli 2022

Tes RT-PCR dan rapid test antigen diberlakukan lagi

Dalam syarat naik KA jarak jauh terbaru yang diterbitkan PT KAI, tes RT-PCR dan rapid test antigen kembali diberlakukan.

Calon penumpang wajib melakukan tes RT-PCR dan rapid test antigen, jika belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara itu, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. (Dok. PT KAI)

Berikut syarat naik KA jarak jauh selengkapnya:

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12