TRIBUNTRAVEL.COM - Tahukah kamu fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Banyak masyarakat mengira bahwa fungsi pintu perlintasan kereta api untuk mengamankan pengguna jalan.
Namun, anggapan tersebut ternyata bukanlah fungsi utama bagi pintu perlintasan kereta api.
Kesalahpahaman ini tentu harus segera dituntaskan demi keselamatan bersama.
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, KAI Gelar Kampanye Serentak di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
Terlebih, masih cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan kereta api.
Insiden itu umumnya terjadi akibat pengendara yang nekat menerobos palang pintu, sehingga insiden kecelakaan tak bisa dihindari.
Lantas, apa fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Melansir akun Instagram @kai121_, Jumat (8/7/2022), pintu perlintasan kereta api sejatinya memiliki fungsi utama untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Kereta Api.
Dalam pasal 110 ayat 4, dijelaskan bahwa fungsi pintu perlintasan sebidang ialah untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Tujuannya agar perjalanan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Perjalanan kereta api harus diutamakan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Kena Blacklist, Komnas Perempuan: Shock Therapy yang Baik
Sebab jika terjadi insiden, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta.
Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan.