Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air & Citilink Mulai 17 Juli

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink. Traveler yang ingin naik pesawat Citilink kini ada syarat penerbangan terbaru yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali merilis syarat perjalanan terbaru untuk pelancong.

Dalam syarat perjalanan ini berlaku juga untuk traveler yang ingin naik pesawat.

Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Traveler yang ingin naik pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink, ada syarat perjalanan baru yang berlaku selama pandemi Covid-19 ini.

Syarat utama yang harus diperhatikan adalah keharusan vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh selama Libur Sekolah, Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR

Selain itu, pelancong juga harus melampirkan dokumen penting sebagai syarat terbang.

Dilansir dari masing-masing website resmi penerbangan, syarat perjalanan terbaru ini berlaku untuk calon penumpang anak-anak maupun dewasa.

Yuk simak syarat perjalanan udara terbaru berikut ini:

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Wajib Sudah Vaksin Booster

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air Group (Instagram/ @lionairgroup)

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Lion Air

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah enam tahun wajib dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink (TRIBUNJABAR)

Syarat Perjalanan Terbaru Per 17 Juli 2022

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resminya, Ahad (10/7/2022) menjelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, ada empat SE yaitu No 68 (transportasi laut), No 70 (transportasi udara), No 72 (perkeretaapian) dan No 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE, yakni No 69 (transportasi laut), No 71 (transportasi udara) dan No 74 (transportasi darat).

Adapun ketentuan ini mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia sebagai berikut:

  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang yang Belum Divaksin Booster Wajib Tes Skrining Covid-19

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk, yakni:

  • Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta). Selanjutnya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.
  • Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia

Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.

"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," kata Adita.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aturan Naik Pesawat Lion, Citilink, Garuda dan Syarat Perjalanan Per 17 Juli

Baca juga: Ancol Bagi-bagi Tiket Gratis dalam Rangka HUT ke-30, Simak Syarat dan Ketentuannya