TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui syarat perjalanan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Kini pelanggan yang ingin bepergian menggunakan KA Jarak Jauh kembali diwajibkan untuk melakukan tes skrinig Covid-19.
Adapun aturan tersebut, diberlakukan bagi pelanggan kereta api yang belum menerima vaksin dosis ketiga alias booster.
Melansir laman resmi KAI, Minggu (10/7/2022) VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan ini didasarkan atas terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Argo Bromo Anggrek & Dharmawangsa dari Semarang ke Surabaya Periode 24 Juli 2022
Dalam SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
TONTON JUGA:
Sehubungan dengan hal tersebut maka pelanggan yang belum menerima vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Adapun tesnya sendiri didapat dari hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat keberangkatan atau boarding.
Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Program vaksinasi ketiga atau booster tersebut dapat dilakukan calon pelanggan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Sementara itu persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA lokal mulai 17 Juli 2022 selengkapnya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Syarat Naik KA Jarak Jauh 2022