TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih melayani rute perjalanan kereta api selama momen Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Idul Adha 2022.
Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang kereta api, KAI bahkan telah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.
Perjalanan kereta api tersebut telah disiapkan untuk periode keberangkatan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022) hingga Minggu (10/7/2022) mendatang.
Selama tiga hari tersebut, KAI mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang kereta api sebanyak 3 persen dibanding pekan lalu.
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Namun kali ini, KAI memprediksikan akan ada kenaikan jumlah penumpang lagi selama masa libur sekolah dan Idul Adha 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk penumpang, terlebih di masa peak season seperti ini.
"KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini," ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni memaparkan bahwa tambahan perjalanan kereta api tersebut dihadirkan guna mempermudah masyarakat yang ingin bepergian atau pulang kampung saat Idul Adha 2022.
"KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya," sambungnya.
Nah, traveler yang hendak bepergian naik KA Jarak Jauh selama periode libur sekolah atau Idul Adha 2022, ada syarat terbarunya nih!
KAI telah merilis melalui website resminya, tentang syarat terbaru penumpang yang ingin naik KA Jarak Jauh di periode libur sekolah dan Idul Adha 2022.
Aturan perjalanan terbaru ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Solo Balapan ke Bandung Periode 24 Juli 2022, Simak Harga Tiketnya
Adapun syarat naik KA Jarak Jauh yaitu:
1. Calon penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
2. Calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua maupun vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.