TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota naik pesawat atau kereta api, simak syarat terbaru naik kereta api dan pesawat berikut ini.
Bagi traveler yang belum vaksin booster, sebaiknya segera mendatangi pusat vaksin untuk mendapat suntikan booster.
Sebelum bepergian ke luar kota naik kereta atau pesawat, vaksin booster diperlukan sebagai syarat perjalanan.
Saat ini pemerintah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca juga: Wisata Monas di Jakarta Buka Mulai Hari Ini, Pengunjung Wajib Vaksin Booster
Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:
1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh selama Libur Sekolah, Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR
Syarat Terbaru Naik Lion Air, Tak Perlu Tes PCR untuk Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Booster
Traveler yang hendak bepergian naik Lion Air, pastikan sudah menyimak syarat penerbangan terbaru.