"Bagi pelanggan KA yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Kami juga memastikan seluruh pelanggan KA telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” kata Kuswardojo.
Selain itu, Daop 2 Bandung juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dibeberapa stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Berikut stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan jam operasionalnya:
- Stasiun Bandung: pukul 07.00 - 17.00 WIB
- Stasiun Tasikmalaya: pukul 09.30 - 17.00 WIB
- Stasiun Kiaracondong: pukul 08.00 - 23.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Wilayah Daop 2 Bandung
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang yang Belum Divaksin Booster Wajib Tes Skrining Covid-19