Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang yang Belum Divaksin Booster Wajib Tes Skrining Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan KA jarak jauh yang belum divaksin booster kini wajib tes skiring Covid-19 mulai 17 Juli 2022.

Selain vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh juga tetap diwajibkan dengan sejumlah aturan lainnya.

Di antaranya yakni menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Lebih lanjut, masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian KAI mengimbau agar pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Terkait adanya aturan baru ini, pihak KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun.

Layanan ini diharapkan dapat membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan perjalanan dengan KA Jarak Jauh.

KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Joni

"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tambahnya.

Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, KAI Gelar Kampanye Serentak di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Baca juga: Terbaru, KAI Umumkan Jadwal Kereta Api Tujuan Surabaya Periode Juli 2022

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal syarat naik kereta api di sini.