Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terjadi Lagi Bule Panjat Pohon Sakral di Bali, Tak Mau Turun Meski Sudah Diingatkan Warga

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bule Australia nekat memanjat pohon sakral di Desa Adat Kelaci Kelod, Banjar Dakdakan, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali pada Sabtu (11/6/2022) sore.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) membuat terkejut masyarakat Desa Adat Kelaci Kelod, Banjar Dakdakan, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali pada Sabtu (11/6/2022) sore.

Bule bernama Samuel Lockton itu nekat memanjat pohon beringin di Pura Dalem Dakdakan yang disakralkan oleh masyarakat setempat.

Warga setempat yang mengetahui hal ini kemudian mengingatkan Samuel dan memintanya untuk turun dari pohon tersebut.

Namun Samuel yang saat itu tidak mengenakan baju, menolak untuk turun.

Bule itu akhirnya turun dari pohon setelah petugas kepolisian datang dan memerintahkan Samuel untuk turun.

Baca juga: Tergulung Ombak saat Asik Berenang di Pantai Bali, Turis Italia Alami Cedera Parah di Kaki

Ingin membuat konten medsos

Melansir Tribun Bali, Kapolres Tabanan AKBP Renfli Dian Candra membenarkan adanya kejadian tersebut.

AKBP Renfli mengungkapkan, bule itu mengaku naik ke pohon hanya untuk membuat konten untuk media sosial pribadi miliknya.

Bule nekat memanjat pohon sakral di Bali (Istimewa)

"Jadi katanya untuk konten pribadi (Tiktok). Yang bersangkutan tidak tahu bahwa pohon itu adalah pohon yang disucikan," ungkapnya, Minggu (12/6/2022).

Samuel mengaku tidak mengetahui bahwa pohon yang dipanjat itu disucikan oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali: Berbuat Mesum di Pinggir Pantai sampai Difilmkan Penduduk Lokal

"Ia kemudian meminta maaf dan mengakui kesalahannya," sambung dia.

Kini, kata Kapolres, Samuel telah diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar untuk ditangani lebih lanjut.

Dijelaskan AKBP Renfli, penyerahan ke pihak Imigrasi karena proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hal ini karena unsur gangguan kamtibmas atau tindak pidana lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi untuk dilakukan penyidikan.

"Karena unsur pidananya tidak ada, maka tidak kami proses, tapi diserahkan ke Imigrasi Denpasar," ucap AKBP Renfli.

Halaman
12