- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Baca juga: Ingin Panduan Perpanjang Paspor untuk Liburan ke Luar Negeri? Catat Tahapannya
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umrah 2022, Bisa Gunakan Layanan M-Paspor
(TribunTravel.com/ Septi)
Simak selengkapnya terkait artikel Cara Membuat Paspor bisa klik di sini