TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali layanan paspor untuk masyarakat secara umum setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan layanan.
Adapun jenis pelayanan yang dibuka meliputi permohonan paspor baru atau penggantian dan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Nah, jika ingin mengajukan permohonan paspor baru, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan.
Dilansir TribunTravel melalui laman imigrasi.go.id, Selasa (14/6/2022) berikut sejumlah syarat membuat paspor baru.
Baca juga: Aplikasi M-Paspor dalam Perbaikan, Urus Paspor Bisa Datang Langsung ke Kantor Imigrasi
Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Baca juga: Panduan Perpanjang Paspor Online Terbaru 2022, Pembayaran Lewat M-Paspor
Syarat Membuat Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.