Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Panduan Perpanjang Paspor untuk Liburan ke Luar Negeri? Catat Tahapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian.

TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak negara yang sudah membuka perbatasannya tentu menjadi angin segar bagi traveler.

Jika sudah memesan tiket penerbangan untuk liburan ke luar negeri, jangan lupa untuk mengecek masa berlaku paspor yang kamu miliki.

Jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, segera lakukan perpanjangan.

Perpanjangan paspor kini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya.

Berikut panduan perpanjang paspor online terbaru 2022.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umrah 2022, Bisa Gunakan Layanan M-Paspor

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Baca juga: Gara-gara Salah Bawa Paspor, Turis Ditahan di Bandara & Gagal Liburan Romantis dengan Sang Istri

1. Persiapkan dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan.

Pertama paspor lama.

Ada baiknya memperpanjang paspor 6 bulan sebelum hangus.

Dokumen lain yang harus kamu persiapkan adalah KTP, KK dan akta kelahiran.

2. Download aplikasi M-Paspor

Tak perlu membawa dokumen yang disebutkan di atas ke kantor Imigrasi.

Kamu cukup menguploadnya di M-Paspor.

M-paspor bisa kamu unduh di Playstore atau Appstore.

3. Isi data di M-Paspor

Setelah selesai mengunduh, lakukan registrasi akun.

Kemudian masukan data berupa KTP, paspor lama, KK, dan akta lahir.

Pastikan jika nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan data.

Setelah data terisi dengan benar, lalu pilih perpanjang paspor.

Baca juga: Wanita Tua Ditolak Bikin Paspor Baru Gara-gara Rambutnya Terlalu Putih & Mirip Background Foto

Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Baca juga: Bekas Gigitan Anaknya Rusak Foto Paspor, Wanita Dihentikan Pihak Bandara

4. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

Setelah semua data terisi, kamu bisa memilih kantor imigrasi terdekat dari rumah mu.

Dalam M-Paspor kamu juga bisa memilih tanggal dan waktu kedatangan.

5. Simpan bukti pembayaran

Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000

- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000

- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

6. Pembayaran via M-Paspor

Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.

Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.

Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.

Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.

Kamu harus melakukan pendaftaran lagi.

7. Print bukti pendaftaran M-Paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu buka kembali M-Paspor.

Pada M-Paspor, download bukti pendaftaran dan print.

Gunakan bukti pendaftaran ini untuk ditunjukan kepada petugas kantor Imigrasi.

M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. (dok. imigrasi)

Baca juga: Wanita Dilarang Naik Pesawat Gara-gara Masa Kadaluwarsa Paspor Tinggal 6 Bulan Lagi

7. Datang ke kantor Imigrasi

Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jangan lupa membawa bukti print pendaftaran.

Bawa pula dokumen KTP, KK, paspor lama dan akta kelahiran.

8. Foto dan wawancara

Setelah dokumen dirasa lengkap, kamu akan diarahkan untuk wawancara dan foto.

Wawancara biasanya seputar kemana kamu akan pergi dan agenda apa yang akan kamu lakukan.

Setelah itu barulah masuk ke sesi foto dan pengambilan sidik jari.

9. Ambil paspor yang sudah diperpanjang

Setelah semuanya selesai, kamu tinggal menunggu panggilan dari pihak imigrasi.

Biasanya 3-5 hari kerja, kamu akan mendapatkan pesan Whatsapp terkait pengambilan paspor.

Untuk mengambil paspor, kamu cukup membawa KTP dan bukti pendaftaran M-Paspor di mana kamu sudah melakukan pembayaran sebelumnya.

Setelah semuanya lengkap, kamu bisa mendapatkan paspor yang baru.

Ambar/TribunTravel