Setelah selesai mengunduh, lakukan registrasi akun.
Kemudian masukan data berupa KTP, paspor lama, KK, dan akta lahir.
Pastikan jika nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan data.
Setelah data terisi dengan benar, lalu pilih perpanjang paspor.
Baca juga: Wanita Tua Ditolak Bikin Paspor Baru Gara-gara Rambutnya Terlalu Putih & Mirip Background Foto
Baca juga: Bekas Gigitan Anaknya Rusak Foto Paspor, Wanita Dihentikan Pihak Bandara
4. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
Setelah semua data terisi, kamu bisa memilih kantor imigrasi terdekat dari rumah mu.
Dalam M-Paspor kamu juga bisa memilih tanggal dan waktu kedatangan.
5. Simpan bukti pembayaran
Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
6. Pembayaran via M-Paspor