Kemudian ada juga Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi
Larangan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Hal tersebut muncul karena kasus Covid-19 yang ada di 16 negara tersebut.
Selain melarang warga pergi ke 16 negara, Jawazat juga mengeluarkan aturan lainnya terkait traveling ke luar negeri.
Baca juga: Lionel Messi Resmi Didapuk Jadi Duta Pariwisata Baru Arab Saudi
Bagi para warga Arab Saudi yang akan pergi ke negara non-Arab, validitas paspor harus lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk warga yang bepergian ke negara Arab, paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.
Warga Arab Saudi yang akan ke luar negeri juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.
Baca juga: Kisah Pilot Layani Pangeran Arab Saudi, Dibuat Kaget karena Bawa Uang Cash dengan Jumlah Melimpah
(TribunTravel.com/Kurnia Yustiana)
Simak juga artikel lainnya seputar Arab Saudi di sini.