Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Arab Saudi Izinkan Warganya ke Indonesia Lagi, Sandiaga: Ini Hasil Upaya Kita Bersama

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menparekraf Sandiaga Uno

Kemudian ada juga Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi

Larangan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu (21/5/2022) lalu.

Hal tersebut muncul karena kasus Covid-19 yang ada di 16 negara tersebut.

Selain melarang warga pergi ke 16 negara, Jawazat juga mengeluarkan aturan lainnya terkait traveling ke luar negeri.

Baca juga: Lionel Messi Resmi Didapuk Jadi Duta Pariwisata Baru Arab Saudi

Bagi para warga Arab Saudi yang akan pergi ke negara non-Arab, validitas paspor harus lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk warga yang bepergian ke negara Arab, paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Warga Arab Saudi yang akan ke luar negeri juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Baca juga: Kisah Pilot Layani Pangeran Arab Saudi, Dibuat Kaget karena Bawa Uang Cash dengan Jumlah Melimpah

(TribunTravel.com/Kurnia Yustiana)

Simak juga artikel lainnya seputar Arab Saudi di sini.