@buunlie "1 juta rupiah apa 1 juta ribu rupiah om? Mahal amad 1 juta ribu rupiah"
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi menanggapi kejadian ini.
Ia mengatakan jika awalnya ada fotografer yang melakukan pengambilan foto komersial.
Petugas lapangan lalu meminta untuk mengurus surat izin masuk kawasan konservasi dan membayar tarif yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Untuk tarif snapshot film komersil sendiri berbeda-beda.
Untuk video komersial dikenakan harga Rp 10 juta per paket.
Pengambilan gambar dengan Handycam dikenakan biaya Rp 1 juta per paket dan foto Rp 250 per paket.
Baca juga: Gunung Bromo Buka selama Nataru, Bisa Pesan Tiket Masuk Secara Online dan Pengunjung Dibatasi
Baca juga: Wisata Gunung Bromo Dibuka Secara Terbatas, Pengunjung Wajib Vaksin Covid-19
Konten komersial yang dimaksud sendiri meliputi prewedding hingga iklan.
Sedangkan pihak pengunggah, Agung mengatakan jika insiden itu ia alami pada Jumat (3/6/2022).
Saat itu ia sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo.
Tiba-tiba ia mendapat telefon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Agung pun menjelaskan, jika pemotretan yang ia lakukan bukan untuk komersial.
Hingga berita ini ditayangkan, Selasa (7/6/2022), video yang diunggah Agung telah ditonton ribuan kali tayangan dan disukai ratusan pengguna Instagram.(*)
Baca juga: Line Up Jazz Gunung Bromo 2022 Hari Pertama, Ada Blue Fire Project feat Achmad Albar & Ian Antono
Baca juga: Jazz Gunung Bromo 2022 Kembali Hadir, Cek Harga Tiket & Cara Belinya
Baca tanpa iklan