TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan untuk calon jemaah Haji 2022 telah diperbarui.
Calon jemaah Haji 2022 yang ingin melangsungkan ibadah di Tanah Suci diimbau untuk memperhatikan syaratnya ini dulu.
Salah satu syarat yang dilonggarkan adalah kebijakan PCR.
Sebelum terbang ke Arab Saudi, calon jemaah Haji 2022 dianjurkan untuk melampirkan bukti negatif PCR yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, syarat PCR ini harus dikeluarkan 48 jam sebelum jadwal penerbangan ke Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, dr. Budi Sylvana, MARS menyampaikan bahwa pihaknya menerima syarat baru yang sudah dikoreksi oleh GACA terkait PCR calon jemaah Haji 2022.
Baca juga: Aturan Ibadah Haji 2022: Jemaah Usia 65 Tahun ke Atas Tidak Bisa Berangkat ke Tanah Suci
“Tadi pagi kita mendapatkan suratnya, dikoreksi oleh GACA syarat memasuki Saudi adalah 72 jam sebelum keberangkatan, bahwa hasil PCR harus sudah keluar 72 jam sebelum berangkat,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, dr. Budi Sylvana, MARS pada keterangan resmi, Senin (6/6/2022).
Dengan adanya aturan baru ini, dr Budi mengatakan, para petugas harus memperhitungkan dengan tepat terkait waktu pemeriksaan PCR bagi calon haji.
Sementara bagi calon haji yang hasil pemeriksaan PCR positif, maka akan ditunda terlebih dahulu keberangkatannya.
“Jemaah yang saat mau pemberangkatan hasil PCR positif akan mengalami penundaan pemberangkatan, hasil koordinasi dengan Kementerian Agama, jemaah yang mengalami penundaan rencana akan diikutkan pada kloter berikutnya,” papar Budi.
Namun jika pada hari terakhir para calon jamaah belum sembuh, maka secara otomatis mereka tidak bisa diberangkatkan.
Dan kemungkinan akan diikutkan pada tahun berikutnya.
Jadi PCR tidak bisa ditawar lagi.
Hasil tes negatif memang menjadi syarat masuk ke Arab Saudi.
Dari data hasil pemeriksaan kesehatan calon haji per tanggal 2 Juni 2022, diketahui dari total 100.051 orang yang mendapat kuota untuk tahun, 95.702 jemaah atau sekitar 95,7% jemaah telah melakukan pemeriksaan kesehatan.