TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi resmi mengumumkan kuota jemaah haji 2022 yang diperbolehkan beribadah di Tanah Suci.
Sekira satu juta jemaah, baik dari dalam maupun luar kerajaan, diizinkan untuk melakukan haji tahun ini.
Sementara Indonesia akan memberikan prioritas kepada jemaah yang gagal berangkat haji pada 2020.
"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jemaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun.
Lebih spesifik, jemaah yang lahir pada 5 Juli 1957.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022
"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri
Dia menyampaikan, penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.
"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji," kata dia.
"Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," sambungnya.
Adapun terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50 persen dari kuota awal sebesar 210.000.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Biaya yang Telah Disepakati Pemerintah
Jika 50 persen, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jemaah haji.
"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk dua kali ke sana insya Allah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal," katanya.
"Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," lanjut dia.
Terpisah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan pihaknya tetap mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji yang nantinya didapat Indonesia untuk jemaah haji khusus tahun 2022 ini.