TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut.
Kali ini, pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa berlaku PPKM mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022 mendatang.
Diperpanjangnya kebijakan PPKM itu telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022.
Adapun lokasi yang diberlakukan PPKM ini terdapat 385 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam golongan PPKM Level 1.
PPKM diberlakukan juga di Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada dalam golongan PPKM Level 2.
Baca juga: Syarat Terbaru Calon Jemaah Haji 2022, Wajib Lampirkan Tes PCR yang Dikeluarkan 72 Jam
Selain itu, pada periode kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Adapun DKI Jakarta berada pada PPKM Level 1.
Dalam periode kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenag Sampaikan Jemaah Haji 2022 Dapat 3 Jenis Layanan Bus di Arab Saudi, Simak Rutenya
Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Raja Haji Fisabilillah