Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Masuk Gumuk Pasir Parangkusumo Ditarik Rp 100 Ribu, Bupati Bantul Beri Penjelasan

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gumuk Pasir Parangkusumo Yogyakarta yang terletak di sebelah barat Pantai Parangtritis, Jumat (25/3/2022).

"Kalau kita belum mengatur sampai ke sana, terutama kalau itu milik pribadi. Ibarat sewa gedung ada yang murah ada yang mahal tergantung peruntukannya, ketika alam juga tergantung kondisi dan luasannya, jadi untuk standarisasi tidak mudah," terangnya.

Meski tidak ada standarisasi tarif, ia berharap pengelola dapat menyesuaikan tarif yang sama antar satu dengan yang lain. Sehingga tidak ada kesan menaikan tarif tidak wajar atau biasa disebut nuthuk.

Baca juga: Segar dan Gurihnya Soto Ayam KakiJangi khas Semarang di Bantul, Sehari Habis Ratusan Porsi

Baca juga: Tiket Retribusi Wisata Bantul Yogyakarta Terbaru, dari Pantai Parangtritis hingga Goa Cemara

Gumuk Pasir (Tribun Jogja/Hamim Thohari)

"Sehingga yang kita lakukan adalah pembinaan, agar jangan sampai statement yang tidak komunikatif bisa memperburuk atau tempat lain kena imbasnya. Yang bersangkutan juga sepakat sehingga kita lakukan pemantauan, bahkan yang bersangkutan bersedia kalau dipertemukan dengn pengunggah video kemarin agar diselesaikan secara baik-baik," terangnya.

Kwintarto sendiri tidak menyalahkan pihak manapun. Justru menurutnya, video tersebut adalah informasi yang bermanfaat bagi kemajuan pariwisata di Kabupaten Bantul.

"Karena kita tidak tahu kejadiannya dan tahu karena ada pengunggahnya dan langsung kita respon dan tindaklanjuti dan sudah dilakukan klarifikasi. Mereka siap dilakukan perbaikan-perbaikan," ucapnya.

"Kita ambil positifnya, kalau mau maju maka kita harus tidak takut dikritik, tapi kita berusaha untuk memperbaiki. Dinas Pariwisata pun responsif dan tidak alergi kritik serta siap berbenah," tandasnya.

Adapun video tersebut pun sampai ke tangan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

Sebelumnya, Bupati Bantul mengatakan bahwa perlu ada pencermatan atas video yang beredar.

"Pertama, apakah benar lahan itu milik pribadi. Kedua, kalau benar milik pribadi apakah dia punya izin penyelenggaraan kegiatan pariwisata sehingga dia boleh untuk memungut. Lalu ketiga apakah pungutannya masuk akal atau tidak. Harus kita lihat satu persatu dulu," ucapnya.

Namun demikian, meskipun itu milik pribadi, warga masyarakat harus tetap mengikuti ketentuan dan tidak seenaknya sendiri memasang tarif.

"Jadi tidak semua hal milik pribadi bebas dikelola semau sendiri. Semua pakai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Tarif Masuk ke Gumuk Pasir Parangkusumo Rp100 Ribu, Dinpar hingga Bupati Bantul Buka Suara

Baca juga: 5 Tempat Murah Wisata di Bantul untuk Liburan Akhir Pekan Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Baca juga: Kuliner Langka di Jogja, Icip Lezatnya Mi Lethek Khas Bantul yang Legendaris