Mulai dari Indonesia, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, dan Ethiopia.
Kemudian ada juga Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Larangan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Selain melarang warga pergi ke 16 negara, Jawazat juga menyampaikan aturan bagi warga Saudi yang akan pergi ke luar negeri.
Validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.
Baca juga: Kemenag Sampaikan Jemaah Haji 2022 Dapat 3 Jenis Layanan Bus di Arab Saudi, Simak Rutenya
Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.
Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.
Lebih lanjut, Jawazat menyebut bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.
Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?