Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cerita Turis Ditahan 7 Hari di Malaysia hingga Denda Rp 10 Juta Gara-gara Paspornya Tak Distempel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dengan stampel

TRIBUNTRAVEL.COM - Curhatan turis asal Singapura ditahan 7 hari di Malaysia karena paspornya tak dicap stampel.

Agenda liburan ke Malaysia menjadi mimpi buruk bagi seorang turis Singapura dan rekannya.

Dalam perjalanan pulang ke Singapura, mereka ditahan bea cukai Johor Bahru (JB).

Tak tanggung-tanggung, turis asal Singapura ini ditahan selama satu minggu dan diminta bayar denda masing-masing 3 ribu ringgit, sekira Rp 10 juta.

Menurut Shin Min Daily News dikutip dari Asia One, Minggu (29/5/2022), kelompok turis yang terdiri dari lima orang berusia 25 hingga 27 tahun itu pergi ke Malaysia pada 7 Mei.

Mereka menghabiskan lima hari di JB dan Kuala Lumpur.

Satu dari mereka bisa terbang kembali ke Singapura tanpa masalah.

Baca juga: Perbatasan Malaysia Dibuka Mulai 1 April, Simak Aturan Berkunjung Bagi Wisatawan Asing

Ilustrasi boarding pass dan paspor (Foto oleh CardMapr di Unsplash)

Sementara empat yang lain (satu warga negara Singapura, dua penduduk tetap dan satu warga Malaysia) dihentikan di pos pemeriksaan di JB pada 11 Mei 2022.

Petugas bea cukai mengatakan mereka akan ditahan karena pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia karena paspor mereka tidak dicap saat masuk dan tidak ada catatan masuk.

Satu dari mereka kemudian meminta bantuan kepada ayahnya dan menelepon Konsulat Jenderal Republik Singapura di JB.

Sang ayah baru bisa bertemu putranya pada 13 Mei 2022.

Baca juga: Kesaksian Penumpang Malaysia Airlines saat Insiden Pesawat Menukik Tajam, Semua Panik dan Menjerit

Baca juga: Penyebab Pesawat Boeing 737 Milik Malaysia Airlines Menukik Tajam Akhirnya Ditemukan

"Aku melihat anakku diborgol, hatiku terasa sakit," ujarnya saat diwawancara media China.

Warga Malaysia dalam rombongan itu diizinkan pulang ke rumahnya di JB.

Ia diminta membuat pernyataan di pos pemeriksaan pada 16 Mei 2022.

Sementara 3 rekannya baru dibebaskan dari penahanan pada 17 Mei 2022.

Halaman
12