Pelancong asal Singapura itu mengaku dirinya tidak memeriksa apakah paspornya dicap ketika memasuki Malaysia.
Menurut Chua Jian Boon, wakil kepala Biro Layanan Umum dan Pengaduan MCA Nasional, ini bukan pertama kalinya terjadi.
Chua mengingatkan para pelancong yang memasuki Malaysia supaya memastikan paspor mereka dicap.
Jika tidak ada petugas bea cukai di konter, pelancong harus pergi ke kantor imigrasi untuk meminta bantuan, kata Chua kepada Shin Min.
Dalam sebuah posting Facebook pada 23 Mei 2022, Komisi Tinggi Singapura di KL dan Konsulat Jenderal di Johor Bahru juga mengingatkan para pelancong.
"Jangan meninggalkan loket imigrasi Malaysia tanpa stempel masuk dan keluar, karena berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia itu merupakan pelanggaran." (TribunTravel.com/Tys)
Baca juga: Cara Beli Tiket KV Fest 2022 via Tiket.com, Lengkap dengan Harga dan Syaratnya
Baca juga: Insiden Pesawat Salah Arah, Dijadwalkan Terbang ke Malaysia Justru Mendarat di Australia