Dengan tetap wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang masih dalam kondisi PPKM level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktifitas," papar Maesyal.
Bilamana nantinya kebijakan soal pembebasan buka masker dari pemerintah pusat secara resmi keluar, maka Pemkab Tangerang akan segera menyesuaikan dan melaksanakan instruksi tersebut.
"Kalau kami sudah menerima aturan pemerintah pusat secara resmi, tentu kami akan segera menyesuaikannya," tutur Maesyal.
Ia juga menambahkan untuk pemakaian masker di lingkungan pusat perkantoran Kabupaten Tangerang sendiri masih tetap diwajibkan.
Terlebih lagi pada saat di dalam ruangan.
"Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangann saja dan itu juga dengan kondisi tidak berkerumun," ungkap Maesyal.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Pakai Masker, Terutama di Kabin Pesawat
Baca juga: Aturan Pakai Masker Dilonggarkan jadi Momentum Tingkatkan Kunjungan Turis Asing di Bali
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka