Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Angkasa Pura II Imbau Semua Penumpang Tetap Pakai Masker di Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta

TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan menggunakan masker kini telah dilonggarkan.

Presiden Jokowi mengumumkan semua masyarakat sudah bisa beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker.

Meski demikian, untuk aktivitas di dalam transportasi umum masih diimbau untuk memakai masker.

Hal tersebut berlaku juga untuk penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan

PT Angkasa Pura II mengimbau bagi semua penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus tetap memakai masker.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hal tersebut telah sesuai dengan instruksi pemerintah untuk tetap memakai masker di ruangan tertutup.

"Sesuai instruksi pemerintah untuk masker di ruang tertutup atau dalam kendaraan dan pesawat itu masih wajib digunakan," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatra, M Holik Muardi.

"Memang ada relaksasi, tapi tanggungjawab kesehatan kita harus tentu dari pribadi masing-masing," sambung dia kepada TribunJakarta.com.

Walau tidak ada larangan lagi, Holik tetap mengimbau kepada penumpang untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

Paling wajib, apa bila suda berada di dalam kabin pesawat terbang.

"Sampai nanti pemerintah mengeluarkan aturan resmi tidak gunakan masker, baru kita terapkan dan aturan relaksasi ini," tutur Holik.

Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum membuat Peraturan Bupati (Perbub) soal diperbolehakannya tidak menggunakan masker di ruangan terbuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal aturan tersebut.

"Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," jelas Sekda kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Penduduk Korea Selatan Tetap Pakai Masker Meski Larangan Telah Dicabut, Ini Alasan di Baliknya

Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Halaman
12