TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan menggunakan masker kini telah dilonggarkan.
Presiden Jokowi mengumumkan semua masyarakat sudah bisa beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker.
Meski demikian, untuk aktivitas di dalam transportasi umum masih diimbau untuk memakai masker.
Hal tersebut berlaku juga untuk penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan
PT Angkasa Pura II mengimbau bagi semua penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus tetap memakai masker.
Hal tersebut telah sesuai dengan instruksi pemerintah untuk tetap memakai masker di ruangan tertutup.
"Sesuai instruksi pemerintah untuk masker di ruang tertutup atau dalam kendaraan dan pesawat itu masih wajib digunakan," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatra, M Holik Muardi.
"Memang ada relaksasi, tapi tanggungjawab kesehatan kita harus tentu dari pribadi masing-masing," sambung dia kepada TribunJakarta.com.
Walau tidak ada larangan lagi, Holik tetap mengimbau kepada penumpang untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Paling wajib, apa bila suda berada di dalam kabin pesawat terbang.
"Sampai nanti pemerintah mengeluarkan aturan resmi tidak gunakan masker, baru kita terapkan dan aturan relaksasi ini," tutur Holik.
Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum membuat Peraturan Bupati (Perbub) soal diperbolehakannya tidak menggunakan masker di ruangan terbuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal aturan tersebut.
"Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," jelas Sekda kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Penduduk Korea Selatan Tetap Pakai Masker Meski Larangan Telah Dicabut, Ini Alasan di Baliknya
Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota
Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.