TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan menggunakan masker kini telah dilonggarkan.
Presiden Jokowi mengumumkan semua masyarakat sudah bisa beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker.
Meski demikian, untuk aktivitas di dalam transportasi umum masih diimbau untuk memakai masker.
Hal tersebut berlaku juga untuk penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan
PT Angkasa Pura II mengimbau bagi semua penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus tetap memakai masker.
Hal tersebut telah sesuai dengan instruksi pemerintah untuk tetap memakai masker di ruangan tertutup.
"Sesuai instruksi pemerintah untuk masker di ruang tertutup atau dalam kendaraan dan pesawat itu masih wajib digunakan," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatra, M Holik Muardi.
"Memang ada relaksasi, tapi tanggungjawab kesehatan kita harus tentu dari pribadi masing-masing," sambung dia kepada TribunJakarta.com.
Walau tidak ada larangan lagi, Holik tetap mengimbau kepada penumpang untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Paling wajib, apa bila suda berada di dalam kabin pesawat terbang.
"Sampai nanti pemerintah mengeluarkan aturan resmi tidak gunakan masker, baru kita terapkan dan aturan relaksasi ini," tutur Holik.
Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum membuat Peraturan Bupati (Perbub) soal diperbolehakannya tidak menggunakan masker di ruangan terbuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal aturan tersebut.
"Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," jelas Sekda kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Penduduk Korea Selatan Tetap Pakai Masker Meski Larangan Telah Dicabut, Ini Alasan di Baliknya
Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota
Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Dengan tetap wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang masih dalam kondisi PPKM level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktifitas," papar Maesyal.
Bilamana nantinya kebijakan soal pembebasan buka masker dari pemerintah pusat secara resmi keluar, maka Pemkab Tangerang akan segera menyesuaikan dan melaksanakan instruksi tersebut.
"Kalau kami sudah menerima aturan pemerintah pusat secara resmi, tentu kami akan segera menyesuaikannya," tutur Maesyal.
Ia juga menambahkan untuk pemakaian masker di lingkungan pusat perkantoran Kabupaten Tangerang sendiri masih tetap diwajibkan.
Terlebih lagi pada saat di dalam ruangan.
"Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangann saja dan itu juga dengan kondisi tidak berkerumun," ungkap Maesyal.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Pakai Masker, Terutama di Kabin Pesawat
Baca juga: Aturan Pakai Masker Dilonggarkan jadi Momentum Tingkatkan Kunjungan Turis Asing di Bali
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka