- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
TONTON JUGA:
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, pihak KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengintegrasian ini bertujuan untuk memvalidasi langsung data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 para pelanggan KA.
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jakarta-Bandung, Naik KA Cikuray dari Stasiun Pasar Senen Cuma Rp 45 Ribu
Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Surabaya-Bandung, Naik KA Pasundan Mulai Pukul 05.50 WIB
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal syarat perjalanan terbaru di sini.