TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbarui syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA).
Adapaun syarat naik kereta api terbaru ini sudah mulai diberlakukan sejak Rabu (18/5/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers resmi yang dilansir TribunTravel melalui laman resmi KAI, Kamis (19/5/2022).
Joni mengatakan bahwa syarat naik kereta api terbaru tersebut didasarkan pada terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni.
Lebih lanjut Joni mengungkapkan bahwa pelanggan KA Jarak jauh kini sudah mendapat kelonggaran terkait tes skining Covid-19 untuk pra perjalanan.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Sementara itu untuk persyaratan lainnya secara lengkap adalah sebagai berikut.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan
Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini, Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Rapid Tes Antigen
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama