PROFAUNA Indonesia berharap semua pihak agar memahami dan mematuhi aturan yang telah dibuat.
Meski Pulau Sempu tidak melayani kegiatan wisata, namun pulau cantik ini masih bisa dikunjungi untuk beberapa kegiatan.
Kegiatan yang dapat dilakuan di Pulau Sempu berupa pendidikan dan penelitian, seperti dilaporkan Kompas.com.
Kegiatan tersebut harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Pulau dengan luas 877 hektare itu telah menjadi cagar alam sejak zaman kolonial Belanda.
Hal ini dibuktikan berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No 69 dan No 46 tertanggal 15 Maret 1928.
Baca juga: Sunday Motorent dan 7 Tempat Sewa Motor di Malang, Tawarkan Harga Murah Mulai Rp 10 Ribuan
Baca juga: 7 Tempat Wisata Alam di Malang, Kunjungi Gunung Bromo yang Punya Pemandangan Eksotis