Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Puluhan Wisatawan Diminta Tinggalkan Pulau Sempu saat Akan Berwisata, Videonya Viral di Medsos

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video puluhan wisatawan diminta meninggalkan Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur

TRIBUNTRAVEL.COM - Video puluhan wisatawan diminta meninggalkan Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial.

Sejumlah akun Instagram mengunggah ulang video tersebut.

Salah satunya akun Instagram resmi organisasi non-profit bidang konservasi hutan & perlindungan satwa liar PROFAUNA Indonesia, @profauna_indonesia.

Dalam video tersebut, terlihat puluhan wisatawan keluar dari Pulau Sempu.

Mereka meninggalkan Pulau Sempu menggunakan perahu yang sebelumnya telah disewa untuk liburan.

"Pengunjung yang masuk ke Pulau Sempu untuk wisata diminta baik-baik untuk keluar," keterangan yang tertulis.

Baca juga: Tarif Mulai Rp 50 Ribuan, 10 Tempat Sewa Motor di Malang Ini Cocok untuk Backpacker

Dikonfirmasi TribunTravel, PROFAUNA Indonesia mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/5/2022).

"Wisatawannya asal Surabaya, Sidoarjo, dan Kota Malang," ungkap PROFAUNA Indonesia kepada TribunTravel, Minggu (8/5/2022).

Segara Anakan di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu. Cagar Alam Pulau Sempu berada di bawah koordinasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. (KOMPAS.com/Wahyu Adityo Prodjo)

"Wisatawan yang dihalau kemarin ada sekitar 50 orang," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan petugas menghalau wisatawan yang hendak liburan di Pulau Sempu.

Baca juga: Sego Ceker Glintung dan 7 Kuliner Malam di Malang yang Wajib Dicoba

Pulau Sempu sendiri bukanlah pulau wisata, melainkan cagar alam yang dilindungi.

"Sehingga kalau ada pengunjung yang masuk untuk wisata kayak gini, ya akan diminta keluar oleh petugas," ungkap PROFAUNA Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, tertulis juga di dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu.

"Jadi yang buat aturan itu pemerintah, bukan petugas lapangan yang menjaga," ujarnya.

Halaman
12