TRIBUNTRAVEL.COM - Video puluhan wisatawan diminta meninggalkan Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial.
Sejumlah akun Instagram mengunggah ulang video tersebut.
Salah satunya akun Instagram resmi organisasi non-profit bidang konservasi hutan & perlindungan satwa liar PROFAUNA Indonesia, @profauna_indonesia.
Dalam video tersebut, terlihat puluhan wisatawan keluar dari Pulau Sempu.
Mereka meninggalkan Pulau Sempu menggunakan perahu yang sebelumnya telah disewa untuk liburan.
"Pengunjung yang masuk ke Pulau Sempu untuk wisata diminta baik-baik untuk keluar," keterangan yang tertulis.
Baca juga: Tarif Mulai Rp 50 Ribuan, 10 Tempat Sewa Motor di Malang Ini Cocok untuk Backpacker
Dikonfirmasi TribunTravel, PROFAUNA Indonesia mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/5/2022).
"Wisatawannya asal Surabaya, Sidoarjo, dan Kota Malang," ungkap PROFAUNA Indonesia kepada TribunTravel, Minggu (8/5/2022).
"Wisatawan yang dihalau kemarin ada sekitar 50 orang," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan petugas menghalau wisatawan yang hendak liburan di Pulau Sempu.
Baca juga: Sego Ceker Glintung dan 7 Kuliner Malam di Malang yang Wajib Dicoba
Pulau Sempu sendiri bukanlah pulau wisata, melainkan cagar alam yang dilindungi.
"Sehingga kalau ada pengunjung yang masuk untuk wisata kayak gini, ya akan diminta keluar oleh petugas," ungkap PROFAUNA Indonesia.
Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, tertulis juga di dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu.
"Jadi yang buat aturan itu pemerintah, bukan petugas lapangan yang menjaga," ujarnya.
PROFAUNA Indonesia berharap semua pihak agar memahami dan mematuhi aturan yang telah dibuat.
Meski Pulau Sempu tidak melayani kegiatan wisata, namun pulau cantik ini masih bisa dikunjungi untuk beberapa kegiatan.
Kegiatan yang dapat dilakuan di Pulau Sempu berupa pendidikan dan penelitian, seperti dilaporkan Kompas.com.
Kegiatan tersebut harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Pulau dengan luas 877 hektare itu telah menjadi cagar alam sejak zaman kolonial Belanda.
Hal ini dibuktikan berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No 69 dan No 46 tertanggal 15 Maret 1928.
Baca juga: Sunday Motorent dan 7 Tempat Sewa Motor di Malang, Tawarkan Harga Murah Mulai Rp 10 Ribuan
Baca juga: 7 Tempat Wisata Alam di Malang, Kunjungi Gunung Bromo yang Punya Pemandangan Eksotis