Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut, Anak-anak di Bawah 6 Tahun Hanya Perlu Pendampingan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mudik dengan kapal laut

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengimbau agar masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan kapal laut mematuhi sejumlah aturan yang ada.

Aturan terkait mudik Lebaran 2022 naik kapal laut ini tercantum dalam SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 37 Tahun 2022.

Sejak dilarang 2 tahun lalu akibat pandemi Covid-19, mudik Lebaran 2022 kali ini diprediksi akan meningkat secara signifikan, termasuk pemudik yang menggunakan kapal laut.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat di Jalan Tol, Wajib Simpan saat Mudik Lebaran 2022

Oleh karena itu, Kemenhub mewajibkan pemudik untuk mematuhi sejumlah aturan yang ada demi kenyamanan dan keselamatan selama mudik Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Traveler yang mudik Lebaran 2022 menggunakan kapal laut, simak aturannya berikut ini.

Ilustrasi Mudik Kapal Laut (Tribun jateng/Hermawan Handaka)

Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

6. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

7. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca juga: PT KAI Layani Pengiriman Motor Gratis Selama Masa Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Catat! 7 Titik Tol Wilayah Jawa Tengah Ini Diprediksi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi kapal di Pelabuhan Gilimanuk (Flickr.com/Anak Agung Ngurah Gde Sapteka)

Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut

Berikut Persyaratan Mudik Gratis yang diadakan Kemenhub:

Halaman
123