Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rincian Biaya Pelayanan Keimigrasian Terbaru, Termasuk Tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan biaya pelayanan keimigrasian terbaru.

Penetapan biaya layanan keimigrasian baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelum mengacu pada peraturan terbaru, biaya pelayanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Peraturan baru terkait biaya pelayanan keimigrasian ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu (16/4/2022).

Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa perubahan tarif pelayanan.

Baca juga: Subjek Visa On Arival Khusus Wisata di Bali Tambah jadi 42 Negara, Berikut Daftarnya

Ilustrasi visa Indonesia (Flickr/Revjoy)

Seperti yang disampaikan dalam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di laman imigrasi.go.id pada Minggu (17/4/2022), bahwa layanan keimigrasian baru menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya, lapor Tribunnews.com.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500 ribu, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” kata Widodo.

Melansir dari Kompas.com, dari sisi aturan baru visa, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan.

Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.

"Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp. 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," lanjut Widodo.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan biaya Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.

Per-16 April, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp 2.000.000 untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter Visa on Arrival, Begini Alur Mudahnya

Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka, Berikut Daftar 23 Negara yang Boleh Mengunjungi ke Bali

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian. (Instagram/@imigrasi.tbkarimun)

Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1.500.000.

Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.

Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.

Halaman
12