Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rincian Biaya Pelayanan Keimigrasian Terbaru, Termasuk Tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia

“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," imbuh Widodo.

Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, lebih lanjut Widodo menjelaskan.

“Dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua," katanya.

Per 16 April lalu kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," tambahnya.

Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini Detailnya

Baca juga: Italia Segera Luncurkan Visa untuk Pelaku Digital Nomad, Wisatwan Kini Bisa Bekerja Jarak Jauh

Baca juga: Kebijakan Baru, Visa on Arrival ke Bali Diperluas Menjadi 42 Negara