Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022, Catat Cara Daftar, Syarat & Kota Tujuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster.

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran mudik gratis.

Adapun periode pendaftarannya sendiri sudah dimulai sejak 10-24 April 2022 mendatang.

Kendati demikian, penutupan pendaftaran bisa saja dilakukan lebih cepat apabila kuota pendaftar telah penuh.

Menanggapi hal tersebut, kini pihak Kemenhub menambah lagi kuota untuk mudik gratis 2022.

Hal ini dilakukan lantaran melihat antusiasme masyarakat yang ingin tergabung dalam program mudik gratis kali ini.

Melansir laman Instagram @kemenhub151, Sabtu (16/4/2022), pihak Kemenhub diketahui telah menambah kuota mudik gratis tahun ini sebanyak 10.080 orang.

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terdapat sejumlah armada adakan dikerahkan untuk arus mudik dengan tujuan ke 14 kota yang ada di Pulau Jawa.

Sementara itu untuk arus balik, pihak Kemenhub akan memberangkatkan armada dengan 5 kota tujuan.

Meski demikian, sebelum mengikuti program mudik gratis ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan perjalanan.

Adapun syarat-syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis 3 atau booster maka tidak diwajibkan untuk tes skrining Covid-19.

2. Calon pemudik penerima vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon pemudik yang baru menerima dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menujukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Halaman
1234