Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Daftar Mudik Gratis, Tersedia 350 Unit Bus untuk Angkutan Lebaran 2022

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik gratis

2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran

3. Pakai masker saat berada di lokasi

4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi

5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.

Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022, Catat Cara Daftar, Syarat & Kota Tujuannya

Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.

Berikut ini ketentuan mudik gratis:

- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dibuka hingga 24 April 2022, Ini Cara Daftarnya

Baca juga: Pemprov DKI Akan Gelar Mudik Lembaran Gratis, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Lion Air Layani Rute Pontianak-Jogja PP Mulai 22 April 2022