Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Mudik Lebaran 2022? Wajib Isi Aplikasi E-HAC, Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id. Sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa jadi syarat untuk masuk ke mal.

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC untuk Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Aplikasi pedulilindungi, Pedulilindungi vaksin, Pedulilindungi sertifikat, cek sertifikat vaksin (screenshoot Googleplay)

Baca juga: Mudik ke Brebes, Mobil Pemudik Ini Malah Nyasar ke Tengah Sawah

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya kamu dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah kamu isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022