1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama
2. STNK motor
3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP
4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik
Selain dokumen, terdapat pula sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemudik saat sebelum keberangkatan.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Lengkapnya
Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut hingga Kendaraan Pribadi
Sementara itu untuk rute tujuan mudik gratis 2022 dari Jasa Raharja kali ini terdiri dari sejumlah kota yang ada di Pulau Jawa.
Pada rute kereta, mudik gratis 2022 oleh Jasa Raharja akan diberangkatkan melalui Stasiun Pasar Senen.
Sedangkan untuk rute bus, keberangkatan mudik gratis 2022 akan dimulai via Tol Cipali.
Mengutip laman web Jasaraharja, adapun rute-rute kota tujuan tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
Rute Kereta Mudik Gratis 2022
- Semarang