Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Jadwal, Syarat dan Kota Tujuan Buat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster.

“Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek,” kata Budi Karya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada beberapa ketentuan bagi masyarakat yang akan mengikuti program tersebut dengan mengacu syarat perjalanan mudik Lebaran, yakni wajib vaksinasi Covid-19.

"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil tes antigen/PCR bagi yang telah vaksin dua kali, dan tes PCR bagi yang baru vaksin 1 kali," ujar Suharto seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Kota tujuan pada program mudik gratis tahun ini, Kemenhub akan menyediakan bus menuju Tegal, Semarang, Kudus, Demak, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Lebih lanjut Suharto menambahkan, masyarakat yang mengikuti mudik gratis wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa dokumen vaksin, antigen, atau PCR bagi yang tak memiliki smartphone.

Demikian juga untuk kebutuhan kelengkapan dokumen kependudukan yang sah, dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Sementara terkait soal syarat vaksin, bagi anak di bawah 6 tahun, dikecualikan atau dibebaskan, termasuk dari hasil tes antigen atau PCR.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus, diwajibkan membawa hasil tes PCR lengkap dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Untuk ketersediaan unit armada bus dan truk pengangkut sepeda motor, termasuk detail program mudik gratis 2022, Suharto menjelaskan masih melakukan pembahasan lebih lanjut karena adanya penyesuaian anggaran.

"Anggaran mudik gratis sedang diusahakan melalui revisi anggaran Kemenhub, selain itu beberapa pihak lain seperti Dinas Perhubungan/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang hendak melaksanakan program mudik gratis diperbolehkan," ujar Suharto.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan saat Mudik Lebaran 2022, Kemenhub: Nanti Akan Ada Posko Pelayanan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub: Cek Jadwal, Syarat Hingga Kota Tujuan