Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut hingga Kendaraan Pribadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sample maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

5. Pelaku perjalanan anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

Baca juga: Kapal Pesiar Terbesar Spectrum of the Seas Siap Berlayar, Simak Daftar Kamar & Tarif Inapnya

Baca juga: Bandara YIA Akan Buka Penerbangan Internasional, Begini Tanggapan Angkasa Pura I

Berikut Syarat Perjalanan Mudik Menggunakan Pesawat

1. Pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen asal sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

2. Hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua.

3. Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bila penumpang belum vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berskema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tes covid-19. Namun, perjalanannya harus didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berikut Syarat Perjalanan Mudik Kendaraan Pribadi

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Ketentuan pemudik menggunakan kendaraan pribadi:

a. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
b. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
c. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
d. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan lampiran surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19

4. Khusus PPDN yang melakukan mudik dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.

Halaman
123