Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Lengkap dengan Kota Tujuan

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini.

- Boyolali

- Solo

- Klaten

- Wonogiri

- Wonosari

Baca juga: Momen Jokowi Kunjungan ke Berbagai Daerah, Cek Stok Minyak Goreng hingga Persiapan Mudik

- Yogyakarta

- Magelang

Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. (Tribunnews/Herudin)

- Wonosobo

- Kebumen

- Purwokerto

Baca juga: Traveler Perlu Tahu, Simak Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

Terkait mudik gratis 2022 ini, belum diketahui secara pasti berapa total armada baik bus penumpang maupun truk pengangkut sepeda motor yang akan dioperasikan.

Hal ini karena Kemenhub masih menyesuaikan anggaran mudik gratis 2022 dengan revisi anggaran Kemenhub.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kemenhub tidak menganggarkan mudik gratis dalam pagu anggarannya.

Sementara itu, jumlah pemudik yang akan mengikuti program mudik gratis 2022 akan disesuaikan dengan jumlah total kendaraan dan jumlah tempat duduk masing-masing armada kendaraan.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2022, Harganya Mulai Rp 510 Ribuan

Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Kuota Masih Banyak

Baca juga: Belum Vaksin Booster? Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, tapi Ada Syaratnya