TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi terbaru untuk traveler yang ingin bepergian naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini merilis kebijakan baru untuk setiap penumpang KA Jarak Jauh.
Setiap penumpang KA Jarak Jauh yang berangkat dengan periode perjalanan 5-7 April 2022 akan mendapatkan pengembalian bea tiket 100% bagi yang tidak membawa hasil tes Covid-19.
Dalam periode tersebut, calon penumpang yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100%.
Baca juga: Hari Ini Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan Sejak H-45, Awas Kehabisan
PT KAI juga merilis ketentuan pengembalian bea periode keberangkatan 5-7 April:
1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WhatsApp di nomor 08111 2111 121
2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
3. Pengembalian bea sebesar 100%
4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut dilakukan dalam rangka transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi calon penumpang KA Jarak Jauh.
Lebih lanjut, kebijakan ini diturunkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pehubungan Nomor 39 Tahun 2022.
"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” papar Joni.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam