Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di dalam gerbong kereta api.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tetap bisa naik kerta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Hari Ini Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan Sejak H-45, Awas Kehabisan

Baca juga: Daftar 21 KA yang Dapat Diskon Tiket Kereta Api hingga 60 Persen

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Selain tes skiring Covid-19, pinak KAI juga memberlakukan sejumpah perturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Adapun peraturan tersebut di antaranya yaitu.

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup hidung, mulut, dan dagu

2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

3. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan

4. Menjaga jarak tidak diperkenankan berbicara satu arah meupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung

5. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celsius.

6. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas

Baca juga: PT KAI Tambah Layanan Kereta Antarkota di Stasiun Cikarang, Cek Jadwal Keberangkatannya

Baca juga: Tiket KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal mudik lebaran 2022 di sini.