Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tanggapan Lion Air Terkait Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Tunggu Bagasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Air.

Syarat naik pesawat ini berlaku untuk traveler yang ingin bepergian ke luar kota, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat naik pesawat Lion Air di antaranya:

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid test antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Tonton juga:

Baca juga: Thai Lion Air Kembali Layani Rute Jakarta-Bangkok Mulai 10 Maret, Tiket Pesawatnya Mulai Rp 1,6 Juta

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air & Citilink Terbaru, Simak Sebelum Bepergian

(TribunTravel.com/ Ratna)

Baca selengkapnya seputar Lion Air, di sini.