Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air & Citilink Terbaru, Simak Sebelum Bepergian

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler punya rencana liburan naik pesawat?

Jika iya, pahami dulu yuk syarat naik pesawat terbaru sebelum bepergian.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat naik pesawat terbaru di masa pandemi Covid-19.

Syarat naik pesawat ini berlaku untuk traveler yang ingin bepergian ke luar kota, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun syarat naik pesawat yang dirangkum kali ini khusus untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Baca juga: Viral Video Cara Memasak Kebab di Pesawat Turkish Airlines, Proses Memanggangnya Unik

Traveler bisa menyimak lebih dulu sebelum bepergian.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

5. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI

6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Solo, Terbang Langsung 28 April Mulai Rp 936 Ribuan

Ilustrasi maskapai Lion Air (Instagram/ @lionairgroup)

Syarat Naik Pesawat Lion Air

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid test antigen

Halaman
123