Akan tetapi, peningkatan jumlah penumpang mudik tahun ini tidak akan sebanyak saat masa mudik lebaran sebelum pandemi karena masih ada prosedur kesehatan yang harus dipenuhi penumpang.
"Meningkat tapi mestinya masih dibawah sebelum pandemi," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (23/3/2022), Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini.
Pasalnya, pemerintah melihat situasi pandemi saat ini semakin membaik sehingga membawa optimisme menjelang datangnya bulan Ramadhan pada April mendatang.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur Presiden dalam Keterangan Pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Tak Lagi Tes PCR dan Antigen, Maruf Amin Ungkap Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran
Baca juga: Maruf Amin Ungkapkan Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Traveler yang Belum Vaksin Booster
Presiden Jokowi mengumumkan syarat mudik lebaran 2022, satu di antaranya adalah wajib vaksin dua kali dan vaksin booster.
Disamping itu, traveler juga diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Lalu, bagaimana untuk traveler yang belum mendapatkan vaksin booster?
Tenang saja, traveler yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa mudik lebaran tahun ini.
Akan tetapi ada syarat tambahan, yaitu traveler harus melampirkan bukti tes negatif Covid-19 dari rapid tes antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif Covid-19 tas PCR.
Masyarakat yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.