TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah tahun ini memberi sinyal terkait mudik lebaran.
Jika tahun 2020 dan 2021, masyarakat dilarang mudik, tahun ini pemerintah berniat memperbolehkan adanya mudik lebaran.
Keputusan ini tentu dibarengi dengan sejumlah aturan.
Pemerintah berniat menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster, sebagai syarat mudik Lebaran tahun ini.
Baca juga: 3 Kelakuan Buruk Wisatawan selama Libur Lebaran 2021 yang Jadi Viral di Medsos
Baca juga: Kirab Gunungan Seribu Ketupat dan 4 Tradisi Unik Merayakan Lebaran Ketupat di Indonesia
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."
"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster, sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ungkap Maruf dalam kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
Meski demikian, Maruf mengingatkan ketentuan itu berlaku apabila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran.
Baca juga: Dirayakan Umat Muslim di Jawa Seminggu setelah Idul Fitri, Apa Itu Lebaran Ketupat?
Baca juga: 4 Tips Aman Memilih Hotel untuk Staycation selama Libur Lebaran
Selain itu, Maruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang Ramadan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.
"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan, dan juga vaksinasi," papar Maruf.
Baca juga: 5 Resep Sate Unik dan Enak untuk Sajian Lebaran, Cobain Sate Tempe Aroma Kencur
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Maruf Amin Ungkap Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran, Tak Perlu Tes PCR Atau Antigen