TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk kamu yang ingin mudik lebaran tahun 2022 ini.
Pemerintah secara resmi memperbolehkan warganya untuk mudik lebaran tahun ini.
Diperbolehkannya warga untuk mudik lebaran tentu dibarengi dengan syarat.
Warga boleh mudik Lebaran 2022 jika sudah mendapatkan suntikan vaksin ketiga alias vaksin booster.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Traveler yang Belum Vaksin Booster
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Terbang Lion Air Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik 2022 Mulai Rp 881 Ribuan
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3/2022).
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 adalah untuk melindungi masyarakat, terutama bagi kelompok lanjut usia atau lansia.
“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi, dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, bukan berarti warga yang belum divaksinasi booster tidak boleh sama sekali mudik lebaran.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran namun belum menerima vaksinasi booster.
Syarat mudik bagi yang belum divaksin booster
Baca juga: Maruf Amin Ungkapkan Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Menkes Budi mengatakan, masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik namun dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19.
Secara rinci, berikut adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:
Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen
Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.